Bawaslu Bintan Ingatkan Pemilih Bawa Kartu Identitas ke TPS

Bawaslu Bintan Ingatkan Pemilih Bawa Kartu Identitas ke TPS

Bintan - Bawaslu Bintan mengingatkan warga yang berada di Kabupaten Bintanuntuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan besok, Rabu (17/4/2019).

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengatakan warga Bintan diminta untuk membawa identitas diri saat hendak melakukan pemilihan di TPS masing-masing.

"Bagi pemilih yang termasuk dalam DPT, DPTb dan DPK kami ingatkan bawa identitas diri untuk mencoblos di TPS," ujar Febri, Selasa (16/4/2019).

Bagi DPT, kata Febri, membawa form C6 dan E-KTP atau identitas lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Paspor, SIM atau Suket.

Begitu juga dengan DPTb harus membawa Form A5 dan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK), Paspor, SIM atau Suket. Kedua pemilih dari kalangan ini bisa mencoblos dari pukul 07.00-13.00 WIB.

Lalu, untuk DPK wajib membawa E-KTP atau Suket dan datang sesuai waktunya yaitu dari pukul 12.00-13.00 WIB.

"E-KTP sangat penting, jadi dibawa ke TPS. Bila tidak ada wajib membawa identitas lainnya," jelasnya.

Selain mengingatkan untuk menggunakan hak suaranya, Bawaslu Bintan juga berharap agar warga berpartisipasi dalam mengawasi pesta demokrasi ini. Apabila mendapati adanya tindakan kecurangan maupun politik uang (money politic) segera laporkan.

"Boleh laporkan ke kami langsung atau ke pos pengaduan yang ada di setiap Panwascam," sebutnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews