Bawaslu Bintan Sediakan Pos Pengaduan Pelanggaran Pemilu di 10 Panwascam

Bawaslu Bintan Sediakan Pos Pengaduan Pelanggaran Pemilu di 10 Panwascam

Rapat koordinasi pelaksanaan dan pengawasan distribusi logistik pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan akan meningkatkan pengawasan seluruh proses Pemilu Serentak 2019 untuk mengantisipasi terjadinya politik uang (Money Politic). Mulai dari masa tenang, pencoblosan hingga perhitungan suara.

Pengawasan itu akan melibatkan satgas-satgas hingga perangkat RT dan RW. Bahkan juga dibangun Pos Pengaduan Pelanggaran di setiap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengatakan, pihaknya meminta agar seluruh elemen masyarakat membantu tugas pengawasan pemilu di lingkungannya masing-masing.

"Kita harap kerjasamanya, apabila ditemui pelanggaran bisa dilaporkan ke Pos Pengaduan Pelanggaran di setiap Panwascam se-Kabupaten Bintan. Ada 10 Panwascam di daerah ini," ujar Febri di Bhadra Resort, Batu 26, Kecamatan Toapaya, Jumat (12/4/2019).

Pos pengaduan pelanggaran ini dibuka selama 24 jam. Dari pukul 00.00-24.00 WIB. Selain pos pengaduan, pihaknya juga akan melakukan patroli anti politik uang. Nantinya, petugas yang gelar patroli ini akan dibekali tanda pengenal.

Soal distribusi dan kecukupan logistik saat pemungutan suara, Bawaslu Bintan akan memastikan tidak ada kendala. Bahkan bagi pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) juga dipastikan untuk surat suaranya tersedia dan tercukupi.

"Pemilihan dari DPK juga kami awasi. Sekarang kan aturannya lebih luas, jika surat suara kurang untuk DPK di TPS, maka dapat diambil dari TPS lainnya di kecamatan yang sama, namun ada mekanismenya," sebutnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews