Caleg Nasdem Bagi Sembako dan Angpao, Ini Kata Bawaslu Bintan

Caleg Nasdem Bagi Sembako dan Angpao, Ini Kata Bawaslu Bintan

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata.

Bintan - Bawaslu Bintan mendapatkan laporan mengenai pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bintan bernama Suhardi di Kecamatan Teluk Sebong pada 29 Januari 2019.

Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 7 daerah pemilihan (Dapil) 1 Bintan itu dilaporkan oleh Panwascam Teluksebong dengan Nomor 01/LP/PL/Kab/10.04/I/2019 karena membagikan sembako kepada masyarakat dalam acara bakti sosial (baksos) Yayasan Keagamaan pada 27 Januari 2019.

Namun dari hasil pemeriksaan Sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bintan yang terdiri dari Polres Bintan dan Kejari Bintan dan Bawaslu Bintan pada 14 Februari 2019 tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu. 

"Centra Gakumdu Bintan tidak menemukan pelanggaran dalam laporan ini. Sehingga penyelidikan kasus pemilu tersebut dihentikan," ujar Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata didampingi dua komisionernya, Dumoranto Situmorang dan Ondi Dobi Susanto di Kantor Bawaslu Bintan, Jumat (15/2/2019).

Centra Gakumdu tidak menemukan unsur pelanggaran setelah melakukan pengambilan keterangan dari 5 orang saksi. 

Kemudian juga bukti-bukti berupa dokumen elektronik foto pembagian sembako dan amplop dan angpao warna merah berisi uang, dokumen elektronik foto serah terima sembako dengan penerima, formulir B7, formulir B9 dan Keputusan KPU Bintan nomor 91/PL.01.4-Kpt/2101/Kab/IX/2018.

"Disimpulkan bersama bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan adanya penyampaian visi dan misi, program dan citra diri atau ajakan maupun imbauan untuk memilih caleg tersebut," jelasnya. 

Bawaslu mengingatkan kembali untuk kedepannya diminta para caleg agar tidak memberikan sembako dan mengajak pemilih untuk memilih dari pemberian tersebut. 

"Jika ditemukan maka caleg tersebut bisa dijerat Pasal 521 juncto 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 523 juncto 280 Ayat 1 huruf C," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews