Bos PT Unisem Sudah Siapkan Rp 200 Miliar untuk Pesangon

Bos PT Unisem Sudah Siapkan Rp 200 Miliar untuk Pesangon

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya (Foto: batamnews)

Batam - Ratusan karyawan PT Unisem mogok kerja menuntut kejelasan masih mereka menyusul rencana tutupnya perusahaan asal Malaysia itu. Selain menghentikan aktivitas produksi, mereka juga melarang keluar masuk barang-barang milik perusahaan. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau menyayangkan tindakan serikat pekerja yang mogok kerja sambil memblok keluar masuk semua barang dan produk perusahaan. 

"Jangan takut takuti investor seperti itu, dunia lagi melihat, jaga nama baik Batam dan Indonesia," kata Cahya, Ketua Apindo Kepri, Senin (15/7/2019). 

Cahya menilai manajemen PT Unisem sudah punya itikad baik dan berjanji akan memenuhi semua ketentuan sesuai perundangan. Dia mengajak semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi dan jangan berbuat sesuatu yang tak terpuji terus karena akan merusak nama Batam. 

Cahya menyampaikan dirinya sendiri sudah bertemu dengan Presiden Direktur PT Unisem dan mendengar langsung kronologis yang menyebabkan perusahaan itu tutup.

Secara rentang waktu, PT Unisem sudah beroperasi di Batam selama 28 tahun dan mempekerjakan 1.500an karyawan dan sejumlah karyawan juga sudah bekerja di atas 10 tahun. Tentu, lanjut Cahya, perusahaan ini sudah memberi kontribusi yang banyak untuk Batam dan Indonesia. 

Terakhir dalam 5 tahun ini, perusahaan merugi terus, sampai akhirnya konsorsium harus memutuskan untuk menutup operasional namun mereka tak merelokasi ke negara lain.

Sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan merugi 2 tahun berturut turut dan dibuktikan oleh audit konsultan publik, maka perusahaan diwajibkan membayar 1N pesangon. 1N pesangon bukan berarti 1 kali gaji.

Tetapi ada aturan sesuai UU, misalnya bagi mereka yang kerja 10 tahun, mereka akan menerima 9 kali gaji ditambah 4 kali penghargaan masa kerja ditambah uang penggatian hak, uang cuti tahunan ditambah ongkos pulang bagi yang direkrut dari luar kota. 

"Jadi bagi pekerja yang kerja di atas 10 tahun, minimum mereka akan menerima pesongan 15 sampai 18 kali gaji. Dan seterusnya bila sudah di atas 15 tahun. Jadi saya pikir ini sudah sesuai ketentuan," ujar dia. 

"Janganlah kita menuntut yang aneh-aneh lagi. Jika memang ada yang di luar ketentuan, silakan diselesaikan secara musyawarah dan bisa menempuh jalur hukum jika tak tercapai kesepakatan," kata Cahya. 

Dengan membayar 1 N aja, perusahaan harus menyiapkan dana lebih kurang Rp 200 miliar. "Bayangkan saja, sudah rugi masih mau membayar pesangon 200 miliar," imbuhnya. 

Apindo berharap semua pemangku kepentingan segera membantu menyelesaikan masalah ini, demi nama baik Batam sekaligus meminta serikat pekerja bersikap bijak.

(dd)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews