Apes Terjaring Razia, Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Apes Terjaring Razia, Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu bersama para tersangka.

Batam - Dua pria diringkus aparat Polresta Barelang. Mereka kedapatan membawa bungkusan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 160,7 gram saat polisi menggelar razia. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial E dan Ew. Keduanya diringkus di jalan raya depan Central Sukajadi pada Sabtu (6/7/2019). 

"Keduanya diamankan oleh Satuan Sabhara Polresta Barelang melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan," ujar Hengki saat pers rilis di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7/2019). 

Pada saat razia tersebut, barang bukti berupa sabu yang diamankan dari saku celana tersangka. Untuk sementara ini, pihaknya menduga sabu tersebut akan diedarkan. 

"Hal itu kami duga karena sudah dibungkus-bungkus dengan plastik," jelasnya.

Baca: Naik Kapal TKI Ilegal, Pria Ini Selundupkan 893 Gram Sabu dari Malaysia

Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial I yang juga berada di Batam. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan," katanya. 

Kedua tersangka dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat dua, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews