Tiga Pengedar Diringkus, Polisi Tanjungpinang Dapat 164 Butir Ekstasi

Tiga Pengedar Diringkus, Polisi Tanjungpinang Dapat 164 Butir Ekstasi

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadhanto.

Tanjungpinang - Satreskoba Polres Tanjungpinang menangkap pria berinisial HAP. Dia merupakan pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam Kota Tanjungpinang.

Kasatreskoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadhanto mengatakan, HAP ditangkap berdasar pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya telah dibekuk.

"Ada sebanyak tiga orang yang kita amankan dengan jumlah barang bukti sebanyak 164 butir pil ekstasi," kata Dwi, Selasa (9/7/2019).

Ia menjelaskan, tiga orang pelaku itu ditangkap secara terpisah, pertama pada Jumat (5/7/2019), pihaknya menangkap pelaku berinisial RZ di kilometer 7 Tanjungpinang.

"Dari tangan pelaku RZ ini kami mengamankan sebanyak 10 butir pil ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan kami kembali menangkap pelaku berinisial AG di Jalan Ganet dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi," jelasnya.

Setelah menangkap dua orang itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HAP yang diduga sebagai pengedar.

"Tersangka HAP ini kami amankan di daerah Tanjung Unggat, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kami mengamankan sebanyak 152 butir pil ekstasi," sebutnya.

Dari pengakuan tersangka HAP bahwa dirinya mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam di Tanjungpinang.

"Masih kami kembangkan lagi, yang jelas dari pengakuannya ia mengedarkan di tempat hiburan malam," ujarnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews