Naik Kapal TKI Ilegal, Pria Ini Selundupkan 893 Gram Sabu dari Malaysia

Naik Kapal TKI Ilegal, Pria Ini Selundupkan 893 Gram Sabu dari Malaysia

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan HT melalui pelabuhan tak resmi.

Batam - Seorang pria berinisial HT berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Barelang. Dia ditangkap saat membawa 893 gram narkotika jenis sabu. 

HT diringkus di pelabuhan tak resmi Tering Bay, Sambau, Nongsa, Batam pada Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan HT diamankan berdasarkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa barang terlarang. 

"Pelaku membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan tikus," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7/2019). 

Pada saat penangkapan HT menumpang kapal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dengan berat 893 gram. 

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Malaysia berinisiall K. Saat ini K sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kemudian sabu tersebut dibawa untuk diberikan kepada sesorang yang berinisial I yang berada di Batam," jelasnya. 

Terkait upah untuk membawa sabu tersebut, HT belum mendapatkan. Karena berdasarkan kesepakatan, begitu sabu tiba di tangan I maka upahnya akan diberikan. 

"Sementara ini, HT masih menerima akomodasi saja," katanya. 

Diketahui HT beralamat di Kampung Jawa, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dari barang bukti yang diamankan juga terdapat kartu ID pers milik HT, yang berasal dari salah satu media online di Kepri. 

"Dari pengakuan pelaku, ia bekerja sebagai wartawan, dia juga belum ikut uji kompetensi wartawan," sebut Hengki. 

Akibat perbuatannya, HT dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat dua, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Untuk sementara ini, HT mengakui baru pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut. 

"Tapi masih terus kita kembangkan, dari paspor pelaku bisa dilihat, berapa kali dia ke Malaysia," ucap Hengki. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews