BNN Musnahkan Sabu dari Pemilik Warung hingga Penyelundup di Hang Nadim

BNN Musnahkan Sabu dari Pemilik Warung hingga Penyelundup di Hang Nadim

Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan oleh BNNP Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Sabu-sabu sebanyak 693,01 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kamis (4/7/2019) siang. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga kasus berbeda.

Sabu diamankan dari tiga tersangka yaitu I (38), A (29) dan U (41). Dimana I seorang wanita yang merupakan kurir sabu ditangkap di Karimun, tepatnya di rumah makannya di Jalan Layang RT 02/RW 02 Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Tanjungbalai Karimun, Selasa (7/5/2019).

Sementara dari tangan I, BNN berhasil mendapatkan barang bukti berupa bungkusan plastik  oranye yang berisi plastik bening serta sabu seberat 49,8 gram yang dikemas rapi dalam plastik lain. Ttak hanya itu berdasarkan interogasi mendalam akhirnya BNN kembali  menemukan 8 bungkus sabu yang berada di dalam warungnya.

"Setelah kita tanya lebih mendalam, kami kembali menemukan 8 bungkus sabu, yang beratnya sekitar 8 gram," ujar Kabid Pemberantasan BNN Kepri Bubung Pramiadi, Kamis (4/7/2019).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya akan menjerat I dengan undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

"Kalau di atas 5 gram ancaman kurungannya di atas 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” ucap Bubung.

Sementara, untuk tersangka A (29) ditangkap oleh petugas bandara Hang Nadim Batam pada 25 Mei lalu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 505 gram sabu yang disimpan dalam selangkangan.

"A juga dijerat pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” katanya.

Kasus ketiga dengan tersangka U (41), merupakan hasil penangkapan tim F1QR Lantamal IV. U ditangkap di perairan  Pantai Batu merah, Batu Ampar. Dari tangan U, tim F1QR angkatan laut berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 208 gram.

"Dari ketiga kasus tersebut, sebanyak 693,1 gram dimusnahkan, namun dari sebagian kami ambil untuk kepentingan Laboratorium dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bubung.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Dir Narkoba Polda Kepri, Perwakilan Dari Bea Cukai, TNI AL dan Kejaksaan.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews