Mabes Polri Segera Limpahkan Perkara Penyelundup 54 Kg Sabu ke Kejari Bintan

Mabes Polri Segera Limpahkan Perkara Penyelundup 54 Kg Sabu ke Kejari Bintan

Ilustrasi.

Bintan - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri akan melimpahkan kasus penangkapan tersangka penyeludup narkoba dari Malaysia ke Pulau Alang Bakau, Kecamatan Mantang, Bintan, Kepulauan Riau yang diungkap 1 Juni lalu ke Kejari Bintan.

Tersangka kasus ini adalah seorang nelayan asal Bintan bernama Indra alias In bin Bakri. Pria berusia 39 tahun yang berdomisili di RT 3/RW 2 Desa Dendun itu ditangkap karena menyimpan sabu seberat 54 kg yang disimpan di dalam dua tas dan dikubur di pulau tak berpenghuni tersebut. 

Dia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh penyidik Mabes Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo mengatakan surat keterangaan status barang sitaan narkotika sudah ditandatanganinya pada 7 Juni 2019.

"Rujukan pasal dari Mabes Polri yaitu Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," ujar Sigit, Jumat (28/6/2019).

Berkas perkaranya akan dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejari Bintan untuk menjalani peradilan lebih lanjut. Kemungkinan berkas ini diterima olehnya pada Juli mendatang.

"Jumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini sebanyak 53,944 Kg," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, penyeludupan sabu dari Malaysia lewat jalur laut ke pulau tak berpenghuni di Kecamatan Mantang behasil dibongkar oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (1/6/2019) lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seseorang yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari Pulau Alang Bakau.

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil sabu dari seseorang bernama Dullah, yang berada di Malaysia. Saat ini Dullah masih menjadi DPO. Tim lalu pergi bersama tersangka ke Pulau Alang Bakau, tempat disimpannya narkoba ini, menggunakan speedboat.

Eko menyampaikan di lokasi tersebut polisi menemukan dua tas hitam besar berisi 54 bungkus sabu yang disimpan dalan kemasan teh. Masing-masing bungkus teh berisi 1 kg sabu.

"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau, Bintan," ucap Eko. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews