Polda Kepri Tangkap Kurir Sabu Antar Provinsi di Tiban, Barang Buktinya Mencengangkan

Polda Kepri Tangkap Kurir Sabu Antar Provinsi di Tiban, Barang Buktinya Mencengangkan

Tersangka kurir sabu antar provinsi (Foto: Batamnews)

Batam - Polisi menangkap diduga bandar narkoba antara provinsi, Palembang-Kepri, di Jalan Raya Gajah Mada, Ruko Gratinda, Tiban, Sekupang. Pria yang ditangkap tersebut bernama H alias FR bin Ali Pintar (34). 

Pria tersebut diketahui berasal dari Desa Suka jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi banyu Asin, Sumatra Selatan. Penangkapan berlangsung pada Selasa (18/6/2019) pukul 20.30 WIB.

Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarso bersama tersangka polisi menyita diduga sejumlah barang bukti. Diantaranya bungkusan plastik warnahitam merek Walk-in berisikan bungkus teh China merek Guanyinwang. Di dalamnya setelah diperiksa berisi kristal bening sabu seberat diduga 1 kilogram, dan uang pecahan Rp 50 ribu dan dua lembar pecahan Rp 10 ribu. 

"Pelaku kita amankan pinggir jalan raya Gajah Mada Subdit II Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat," ujar Yani.

Yani menambahkan, pelaku diduga kurir narkotika jenis sabu antar provinsi.

"Posisinya sedang jongkok di pinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang dan membawa bungkusan plastik diletakkan di semak," ujar Yani.

Awalnya, polisi mendapat informasi terjadi traksaksi narkoba jenis sabu di lampu merah Sekupang dan setelah itu melihat orang yang dicurigai sedang naik ojek serta berhenti, lalu turun dari ojek di Jalan Raya Gajah Mada.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews