Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di depan Hotel Holiday Karimun

Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di depan Hotel Holiday Karimun

Ilustrasi.

Karimun - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria bersama barang bukti 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di Karimun. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Holiday pada Selasa (18/6/2019).

Diketahui pria berinisial Ir alias Iw yang ditangkap tersebut merupakan warga Karimun. Dia merupakan bandar narkoba antardaerah.

"Penangkapan setelah didapatnya informasi. Satu orang diamankan," kata Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto, Jumat (21/6/2019).

Informasi yang diterima kepolisian pada Minggu (16/6/2019) ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun kemudian berkoordinasi.

Penangkapan Ir dilakukan setelah pihak kepolisian menunggu di depan hotel. Polisi menjebak pria itu dengan berpura-pura akan memberi sabu.

"Dia menjanjikan untuk menunggu di depan parkiran hotel setelah anggota melakukan pemesanan barang," ujarnya.

Setelah Ir mengatakan telah di parkiran, anggota langsung meringkus dan menggeledah pria itu. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapat 10 bungkus paket sabu yang dibalut plastik hitam.

"Beratnya sekitar 570 gram, sebanyak 10 bungkus plastik hitam, yang di dalamnya diduga sabu," ucap Yani.

Kemudian, pihak kepolisian langsung membawa dan mengamankan Ir bersama dengan barang bukti. Dia dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih kembangkan, tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Polda Kerpi," ujar Yani.

(jim/aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews