Abdul Sang Penjagal Pensiunan TNI AL Segera Diseret ke Pengadilan

Abdul Sang Penjagal Pensiunan TNI AL Segera Diseret ke Pengadilan

Abdul tersangka pembunuhan Arnold Tambunan. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima limpahan berkas atas nama terdakwa Abdul dalam kasus pembunuhan pensiunan TNI AL, Arnold Tambunan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara pembunuhan secara sadis ini.

"Majelis hakim nya sudah ditunjuk, tapi panitera pengganti belum dan jadwalnya belum ditetapkan," kata Santonius, Jumat (28/6/2019).

Pihaknya menargetkan untuk jadwal sidang dimulai dua pekan mendatang. 

Sebelumnya, terungkap pelaku pembunuhan sadis ini setelah enam bulan berselang pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya Arnold Tambunan.  

Mayat Arnold ditemukan di dalam septic tank sebuah rumah kosong milik mendiang Rasyid di Jalan di Jl Menur, Batu 8 atas, Tanjungpinang. 

Baca: Abdul Diupah Rp 20 Juta Oleh Rasyid Habisi Nyawa Arnold

Dalam kasus ini mendiang Rasyid diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan. Namun ia meninggal kecelakaan usai dimintai keterangan di Satreskrim Polres Tanjungpinang 

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima limpahan berkas atas nama terdakwa Abdul dalam kasus pembunuhan pensiunan TNI AL, Arnold Tambunan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, ketua pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara pembunuhan secara sadis ini.

"Majelis hakim nya sudah ditunjuk, tapi panitera pengganti belum dan jadwalnya belum ditetapkan," kata Santonius, Jumat (28/6/2019).

Pihaknya menargetkan untuk jadwal sidang dimulai dua pekan mendatang. 

Sebelumnya, terungkap pelaku pembunuhan sadis ini setelah enam bulan berselang pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya Arnold Tambunan.  

Baca: Arnold Dibunuh Usai Nagih Utang Rp 30 Juta

Mayat Arnold ditemukan di dalam septic tank sebuah rumah kosong milik mendiang Rasyid di Jalan di Jl Menur, Batu 8 atas, Tanjungpinang. 

Dalam kasus ini mendiang Rasyid diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan. Namun ia meninggal kecelakaan usai dimintai keterangan di Satreskrim Polres Tanjungpinang 

(adi)
 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews