Keguguran Karena Ditembak, Wanita Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan

Keguguran Karena Ditembak, Wanita Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan

Marshae Jones . (Foto: reuters)

Alabama - Seorang wanita dari Alabama, AS didakwa melakukan pembunuhan janin. Kasus ini menjadi perhatian penggiat HAM, karena dakwaan itu terdengar aneh, karena wanita itu sebenarnya korban penembakan.

Marshae Jones dilaporkan hamil lima bulan ketika dia ditembak dengan senjata api saat berkelahi dengan wanita lain pada bulan Desember di luar sebuah toko di Pleasant Grove, dekat Birmingham. Ia mengalami keguguran.

Pada hari Rabu, (26/6/2019), Jones (27) didakwa oleh hakim wilayah Jefferson atas tuduhan pembunuhan dan diperkirakan akan dipenjara dengan jaminan US $ 50.000, sementara wanita yang dituduh menembaknya justru bebas.

"Investigasi menunjukkan bahwa satu-satunya korban sebenarnya dalam hal ini adalah bayi yang belum lahir itu," kata Letnan Danny Reid dari polisi Pleasant Grove setelah penembakan itu, dilaporkan AL.com pada bulan Desember.

Putusan itu telah memicu protes di Twitter - termasuk dari kelompok LSM terkait aborsi, yang menyatakan dukungan terhadap Jones. Negara bagian Alabama memiliki peraturan hukum ketat terkait aborsi dalam kondisi apapun.

Kasus Jones ini mencuat di tengah ketegangan soal aturan hukum yang baru diloloskan di Alabama, yang melarang aborsi dalam semua kasus termasuk dalam kasus pemerkosaan atau inses. Aturan hukum Alabama menyamakan aborsi dengan pembunuhan.

“Marshae Jones didakwa melakukan pembunuhan karena kehilangan kehamilan setelah ditembak di perut lima kali. Penembaknya tetap bebas, ”tulis kelompok aborsi yang berbasis di Alabama, Yellowhammer Fund di Twitter.

"Kami akan mengeluarkan Marshae dari penjara dan membantu pendampingan proses hukumnya ini." tulis mereka.

(fox)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews