Mendebarkan, Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Bayi Kembar di Batuaji

Mendebarkan, Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Bayi Kembar di Batuaji

Rekonstruksi dugaan pembunuhan bayi kembar. (Foto: Batamnews)

Batam - Sebanyak 13 situasi diadegankan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi kembar baru lahir oleh seorang ibu. Tersangka bernama Nila Kenturi, warga Perumahan Permata Puri I, Batuaji. Reka ulang dijalankan hari ini, Rabu (26/5/2019).

Beberapa adegan menegangkan diperagakan tersangka Nila. Yang paling mendebarkan terjadi pada adegan  keenam dan kedelapan. Hal itu dituturkan kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka, yakni Hendra Efendi.

"Di adegan keenam terjadi pada pukul 08.00 WIB saat Nila melahirkan bayi pertama berjenis kelamin perempuan serta adegan kedelapan diketahui terjadi pada pukul 10.00 WIB, bayi ke-2 berjenis kelamin laki-laki lahir," terang Hendra.

Hendra menjelaskan, tidak ada adegan kekerasan fisik sebab Nila mengakui tak ada kekerasan yang dia lakukan.

"Dari pengakuannya, tersangka menolak melakukan pembunuhan yang dituduhkan dengan tindakan kekerasan kepada dua bayi kembarnya," tambah Hendra

Hendra menegaskan, dari alasan tersangka kedua bayinya meninggal karena tak terurus seusai melahirkan dia langsung tak sadarkan diri.

TKP kasus kematian bayi kembar yang dilahirkan oleh Nila Kenturi ini di kos-kosannya.

Rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rumondang, Kapolsek Batuaji, Kompol Syafrudin Dalimunthe, Kuasa Hukum tersangka, Adolf Pangaribuan, Hendra Efendi dan Cory Osiana.


Hasil visum kontras dengan rekonstruksi

Rekonstruksi dugaan pembunuhan bayi kembar.

 

Kapolsek Batu Aji Kompol Syafrudin Dalimunthe mengatakan, hasil visum dan otopsi medis di RS Bhayangkara adegan dalam rekonstruksi ini bertentangan dengan hasil dari pihak kedokteran,

Dari pemeriksaaan medis, pada kedua tengkorak bayi kembar terdapat memar dan retak akibat dihantam benda tumpul.

"Hasil visum dan otopsi medis di RS Bhayangkara, adegan dalam rekonstruksi ini bertentangan dengan hasil dari pihak kedokteran, yang mana pada tengkorak kepala kedua bayi dikatakan terdapat memar dan retak akibat dihantam benda tumpul," terang Syafrudin Dalimunthe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dua bayi ini hidup saat dilahirkan dan saat diautopsi ada memar di kepala.

"Kita cuma berdasarkan hasil pemeriksaan medis dua bayi ini hidup saat dilahirkan dan saat diautopsi ada memar di kepala. Ini bukti yang tak butuh pengakuan," pungkasnya.


Telan 20 butir pil penggugur

Nila bersama pengacara.

 

Sebelumnya, Nila yang merupakan ibu bayi ini sempat menelan 20 butir pil penggugur kandungan bayi sekitaran pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB pada saat kejadian 14 Mei lalu.

Usai meneguk pil-pil tersebut Nila mulai sakit perut dan melahirkan bayi kembarnya secara bertahap.  Proses melahirkan seorang diri dan tali pusar kedua bayi dipotong begitu saja pakai pisau dapur.

Selepas itu, kedua bayi dibungkus sprei, dan satunya diletakan begitu saja di atas kasur dan satu lagi di dalam ember di kamar tidurnya.

Atas perbuatannya ini, Nila dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun tentang perlindungan anak.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews