Usai Seret PPK Bintim ke Meja Hijau, Golkar Kembali Layangkan Gugatan ke MK

Usai Seret PPK Bintim ke Meja Hijau, Golkar Kembali Layangkan Gugatan ke MK

Ilustrasi.

Bintan - Kasus hilangnya Dokumen C1 Plano TPS 12 Seilekop, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada Pemilu Serentak 17 April lalu terus berlanjut.

Selain menyeret PPK Bintim, Mohammad Ridhwan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Caleg Golkar Dapil III Bintan, Amran yang merasa dirugikan atas hilangnya C1 Plano itu juga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab dari hilangnya C1 Plano itu, KPU dan PPK Bintim menyepakati perhitungan ulang. Alhasil, suara yang diraup Amran mengalami pengurangan.

Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis, Rusdel membenarkan jika Caleg Golkar, Amran mengajukan gugatan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan itu dilayangkan bersangkutan pada 24 Mei lalu.

"Sejauh ini ada dua caleg yang mengajukan gugatan ke MK. Keduanya berasal dari Dapil III Bintan. Trijono dari PDIP Bintan yang pertama menggugat. Keduanya adalah Amran dari Golkar itupun semalam baru kami ketahui," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengaku baru mengetahui adanya gugatan dari Caleg Golkar Dapil III Bintan, Amran ke MK pada Senin (24/6/2019).  Pemberitahuan itu dari Bawaslu Kepri.

"Semalam kami diberitahu oleh Bawaslu Kepri ada gugatan sengketa pemilu ke MK. Pihak yang menggugat, Pak Amran (Caleg Golkar). Jadi ada dua caleg termasuk Pak Trijono (Caleg PDIP) yang gugat terlebih dulu," katanya.

Dari laporan Bawaslu Kepri, Amran mengajukan gugatan ke MK pada 24 Mei lalu. Dalam gugatan tersebut, pihak termohon itu KPU Bintan sedangkan Bawaslu Bintan hanya sebagai saksi.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya akan segera melakukan persiapan yang matang. Karena akan memberikan keterangan dalam sidang gugatan tersebut di MK yang akan digelar pada 1 atau 2 Juli mendatang. 

"Kami saksi jadi wajib memberikan keterangan. Jadi kami persiapkan semuanya dulu termasuk berkas-berkas untuk memberikan keterangan di MK nanti," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua PPK Bintim, M Ridwan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian dan hilangnya Dokumen C-1 Plano TPS 12 Sei Lekop pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan hilangnya C1 Plano ini telah dilaporkan oleh Caleg Partai Golkar Dapil Bintan III, Amran. Setelah diproses secara komperhensif pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti kuat yang menjerat Ketua PPK Bintim sebagai tersangka.

"Dari kasus ini tidak ada tersangka lain. hanya satu yaitu Ketua PPK Bintim," ujar Febri, Rabu (12/6/2019).

Dalam kasus ini, M Ridwan dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga dokumen negara itu bisa hilang tanpa diketahui arahnya.

Berkas perkara yang menjerat PPK tersebut juga sudah tahap ke penyidik. Polres Bintan akan terus memprosesnya sampai ke tahap persidangan di pengadilan. 

"Bawaslu juga terus dampingi kasus ini. Bahkan sampai ke tahap pengadilan sekalipun," jelasnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews