Hakim Vonis Bebas Caleg Muhammad Yunus, Pendukung Kumandangkan Takbir

Hakim Vonis Bebas Caleg Muhammad Yunus, Pendukung Kumandangkan Takbir

Caleg Partai Gerindra Muhammad Yunus sujud syukur usai divonis bebas hakim PN Batam dalam kasus pidana pemilu.

Batam - Caleg Partai Gerindra Muhammad Yunus langsung sujud syukur setelah hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas dalam kasus pidana pemilu.

Dalam persidangan, Senin (10/6/2019), Yunus yang mengenakan baju koko berkopiah putih langsung bersujud begitu mendengar hakim membacakan vonis bebas.

Putusan hukum itu juga disambut haru oleh sejumlah pendukung Yunus yang mengikuti persidangan sejak pagi. Takbir pun berkumandang memenuhi ruang sidang.

"Allahu Akbar," ujar sejumlah pendukung Yunus.

Ketua majelis hakim Jasael Manullang mengabulkan segala pledoi kuasa hukum terdakwa Juhrin Pasaribu untuk membebaskan segala dakwaan terhadap Yunus.

"Karena tidak terbukti maka Muhammad Yunus dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Jasael.

Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Batam menemukan adanya dugaan money politics dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan money politics. 

"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Batam beberapa waktu lalu. 

Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu. "Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti. Kalau memang terbukti bisa didiskualifikasi," kata Bosar. 

Dalam Pileg 2019 kemarin, Yunus dipastikan mendapat jatah kursi di DPRD Batam atas perolehan suara yang ia raub yakni 4.813 di Dapil III Batam yang melingkup Bulang, Galang, Nongsa dan Seibeduk. 

(jim/fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews