• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Lapas dan Imigrasi Dabo Singkep Optimis Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi      • Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras, Ini Syaratnya      • Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi      • Sebanyak 22.900 Keluarga di Natuna Akan Didata, Gunanya Untuk Ini      • Tanah Menghisap Saat Evakuasi Puluhan Penambang Emas di Parigi Moutong      • Cium Bendera Merah Putih, Mantan Tentara ISIS Berikrar Setia NKRI      • Masih Ingat Norman Kamaru? Kini Berambut Pirang Makin Mirip Valentino Rossi      • Emak-emak Syok, Lagi Gendong Anaknya Dipameri Kemaluan Pria Ini      • Kapolri Teken Surat Telegram Perketat Pemberian Senpi ke Personel      • Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil     
Batamnews > Hukum

Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

Jumat 31 Mei 2019, 16:01 WIB

Terdakwa Muhammad Yunus, caleg Gerindra Batam mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. (Foto: Dyah/batamnews)

Batam - Caleg Partai Gerindra Dapil III Batam, Muhammad Yunus kembali menjalani sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri Batam. Sidang yang dijalani Yunus kali ini beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi Renni Pitua dan Muhammad Chandra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Grot membacakan tuntutannya.

Yunus yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Karya So Immanuel Grot. 

Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sidang pembacaan surat tuntutan ini berlangsung singkat. Di mana, usai pembacaan tuntutan, majelis hakim  menskors sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi).

"Pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dijadwalkan hari ini di PN Batam," terangnya. 

Sebelumnya, Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra Dapil III, terancam gagal menduduki kursi DPRD Batam, meski dinyatakan lolos oleh KPU Batam setelah rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2019. 

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengatakan, Yunus didakwa melakukan tindak pidana pemilu berupa money politics, di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. 

Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus. Dia kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi. 

"Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, M Yunus menyalahi Keputusan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) juncto pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. 

(das)

Editor       : Dodo
# Pidana Pemilu# politik uang# caleg Gerindra Batam# Muhammad Yunus


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 28 Mei 2019 - 16:01 WIB

Sidang Tak Kunjung Dimulai, Kuasa Hukum Caleg Muhammad Yunus Tunggu 8 Jam

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:01 WIB

Bawaslu Batam Seret Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang ke Pengadilan

Jumat, 24 Mei 2019 - 16:01 WIB

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Politik Uang di Tanjungpinang, Termasuk 3 Caleg


Baca Juga :
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:01 WIB

Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:01 WIB

Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:01 WIB

Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:01 WIB

Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tarempa

#
Kejari Natuna

#
Kapal Terbakar

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Proyek mangkrak

#
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

#
Unik

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Bea Cukai

#
Tiger Woods

Berita Terpopuler
1
Dua Pejabat Kejari Natuna Pindah Tugas

dibaca 6669 kali

2
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6278 kali

3
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Proyek Ratusan Miliar yang Kini Mangkrak

dibaca 6099 kali

4
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5189 kali

5
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 4483 kali

6
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4130 kali

7
Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

dibaca 3623 kali

8
Pegolf Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Terguling dan Rusak Parah

dibaca 2979 kali

9
Lion Air Gratiskan Layanan Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

dibaca 2711 kali

10
Heboh, Uya Kuya Dikabarkan Meninggal Dunia

dibaca 2318 kali

Suara Pembaca

4 jam lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris