Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

Terdakwa Muhammad Yunus, caleg Gerindra Batam mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. (Foto: Dyah/batamnews)

Batam - Caleg Partai Gerindra Dapil III Batam, Muhammad Yunus kembali menjalani sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri Batam. Sidang yang dijalani Yunus kali ini beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi Renni Pitua dan Muhammad Chandra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Grot membacakan tuntutannya.

Yunus yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Karya So Immanuel Grot. 

Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sidang pembacaan surat tuntutan ini berlangsung singkat. Di mana, usai pembacaan tuntutan, majelis hakim  menskors sidang untuk memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi).

"Pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukumnya dijadwalkan hari ini di PN Batam," terangnya. 

Sebelumnya, Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra Dapil III, terancam gagal menduduki kursi DPRD Batam, meski dinyatakan lolos oleh KPU Batam setelah rekapitulasi perhitungan suara Pileg 2019. 

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengatakan, Yunus didakwa melakukan tindak pidana pemilu berupa money politics, di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. 

Pada saat itu, beberapa orang saksi menerima uang tunai sebesar Rp 100 ribu dengan iming-iming harus memilih M Yunus. Dia kemudian memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta dan surat contoh suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar serta stiker bergambar terdakwa kepada Binsar Silalahi. 

"Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian berjanji apabila terpilih dan duduk sebagai anggota dewan, maka akan memberikan uang tambahan kepada Binsar Silalahi," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, M Yunus menyalahi Keputusan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubungnya pada saat masa tenang berlangsung. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 523 ayat (2) juncto pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. 

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews