• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras, Ini Syaratnya      • Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi      • Sebanyak 22.900 Keluarga di Natuna Akan Didata, Gunanya Untuk Ini      • Tanah Menghisap Saat Evakuasi Puluhan Penambang Emas di Parigi Moutong      • Cium Bendera Merah Putih, Mantan Tentara ISIS Berikrar Setia NKRI      • Masih Ingat Norman Kamaru? Kini Berambut Pirang Makin Mirip Valentino Rossi      • Emak-emak Syok, Lagi Gendong Anaknya Dipameri Kemaluan Pria Ini      • Kapolri Teken Surat Telegram Perketat Pemberian Senpi ke Personel      • Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil      • Diduga Bunuh 2 Wanita di Lokasi Terpisah, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap     
Batamnews > Hukum

Caleg Gerindra Dituntut Hukuman Percobaan, Penasehat Hukum: Bebaskan Klien Kami!

Jumat 31 Mei 2019, 17:24 WIB

Juhrin Pasaribu dan rekan yang menjadi kuasa hukum terdakwa Muhammad Yunus menunggu persidangan di PN Batam.

Batam - Penasehat hukum terdakwa kasus pidana pemilu, Muhammad Yunus berkeberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Mereka beralasan laporan pelanggaran pemilu sudah melebihi waktu ketentuan. 

"Tim penasehat hukum tetap berpatokan bahwa temuan dan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena sudah melebihi 7 hari, sudah masuk daftar karet. Dan temuan dilakukan sendiri oleh Bawaslu, ini sudah gugur. Karena waktu 14 hari kerja setelah laporan temuan,"  kata Juhrin Pasaribu, penasehat hukum terdakwa Yunus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (31/5/2019)

Berdasarkan fakta persidangan, didukung oleh keterangan saksi dimana tidak ada satupun saksi yang menyebutkan Yunus melakukan politik uang secara langsung. 

"Kalau memang itu temuan, berarti sama dengan tangkap tangan, dan saat tangkap tangan Bawaslu ada dimana. Selain itu berdasarkan kesaksian-kesaksian,  bahwa saksi dari jaksa penuntut umum, sendiri sendiri namun saling berhubungan. Dan tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa sendiri lah yang melakukan politik uang. Mereka bersama saudara Muhammad Yunus, dan saat tersebut tidak ada satupun tim atau relawan yang mendatangi Muhammad Yunus untuk meminta uang," jelasnya. 

Berdasarkan uraian di atas, Juhrin Pasaribu, beserta rekannya Noviar, meminta tuntutan atas terdakwa dicabut. Dia memohon majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Menerima eksepsi dan keberatan karena tuntutan JPU tidak bisa diterima.

Baca: Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

Terhadap nota pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi Renni Pitua dan Muhammad Chandra menyerahkan tanggapan pledoi kepada JPU. JPU Rumondang Manurung meminta sidang ditunda selama libur lebaran dan dilanjutkan 10 juni 2019, saat hari pertama pelayanan persidangan aktif kembali. 

Sebelumnya Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam, Muhammad Yunus, yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jncto pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(das)
 

Editor       : Dodo
# pidana pemilu# Caleg Partai Gerindra# Muhammad Yunus


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 31 Mei 2019 - 17:24 WIB

Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

Selasa, 28 Mei 2019 - 17:24 WIB

Sidang Tak Kunjung Dimulai, Kuasa Hukum Caleg Muhammad Yunus Tunggu 8 Jam

Selasa, 28 Mei 2019 - 17:24 WIB

Bawaslu Batam Seret Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang ke Pengadilan

Selasa, 23 April 2019 - 17:24 WIB

Bawaslu Batam Tangani 9 Kasus Politik Uang, Mangihut: Caleg yang Terlibat akan Didiskualifikasi


Baca Juga :
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:24 WIB

Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:24 WIB

Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:24 WIB

Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:24 WIB

Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tarempa

#
Kejari Natuna

#
Kapal Terbakar

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Proyek mangkrak

#
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Unik

#
Bea Cukai

#
Tiger Woods

Berita Terpopuler
1
Dua Pejabat Kejari Natuna Pindah Tugas

dibaca 6667 kali

2
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6275 kali

3
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Proyek Ratusan Miliar yang Kini Mangkrak

dibaca 6098 kali

4
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5182 kali

5
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 4444 kali

6
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4125 kali

7
Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

dibaca 3623 kali

8
Pegolf Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Terguling dan Rusak Parah

dibaca 2973 kali

9
Lion Air Gratiskan Layanan Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

dibaca 2704 kali

10
Heboh, Uya Kuya Dikabarkan Meninggal Dunia

dibaca 2316 kali

Suara Pembaca

4 jam lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris