Caleg Gerindra Dituntut Hukuman Percobaan, Penasehat Hukum: Bebaskan Klien Kami!

Caleg Gerindra Dituntut Hukuman Percobaan, Penasehat Hukum: Bebaskan Klien Kami!

Juhrin Pasaribu dan rekan yang menjadi kuasa hukum terdakwa Muhammad Yunus menunggu persidangan di PN Batam.

Batam - Penasehat hukum terdakwa kasus pidana pemilu, Muhammad Yunus berkeberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Mereka beralasan laporan pelanggaran pemilu sudah melebihi waktu ketentuan. 

"Tim penasehat hukum tetap berpatokan bahwa temuan dan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena sudah melebihi 7 hari, sudah masuk daftar karet. Dan temuan dilakukan sendiri oleh Bawaslu, ini sudah gugur. Karena waktu 14 hari kerja setelah laporan temuan,"  kata Juhrin Pasaribu, penasehat hukum terdakwa Yunus saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (31/5/2019)

Berdasarkan fakta persidangan, didukung oleh keterangan saksi dimana tidak ada satupun saksi yang menyebutkan Yunus melakukan politik uang secara langsung. 

"Kalau memang itu temuan, berarti sama dengan tangkap tangan, dan saat tangkap tangan Bawaslu ada dimana. Selain itu berdasarkan kesaksian-kesaksian,  bahwa saksi dari jaksa penuntut umum, sendiri sendiri namun saling berhubungan. Dan tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa sendiri lah yang melakukan politik uang. Mereka bersama saudara Muhammad Yunus, dan saat tersebut tidak ada satupun tim atau relawan yang mendatangi Muhammad Yunus untuk meminta uang," jelasnya. 

Berdasarkan uraian di atas, Juhrin Pasaribu, beserta rekannya Noviar, meminta tuntutan atas terdakwa dicabut. Dia memohon majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Menerima eksepsi dan keberatan karena tuntutan JPU tidak bisa diterima.

Baca: Pidana Pemilu: Jaksa Tuntut Caleg Gerindra Batam Hukuman Percobaan

Terhadap nota pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jasael, didampingi Renni Pitua dan Muhammad Chandra menyerahkan tanggapan pledoi kepada JPU. JPU Rumondang Manurung meminta sidang ditunda selama libur lebaran dan dilanjutkan 10 juni 2019, saat hari pertama pelayanan persidangan aktif kembali. 

Sebelumnya Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam, Muhammad Yunus, yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jncto pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews