PT Pekanbaru Vonis Yunus Bersalah, Juhrin: Kami Hormati Putusan Itu

PT Pekanbaru Vonis Yunus Bersalah, Juhrin: Kami Hormati Putusan Itu

Juhrin Pasaribu dan rekan yang menjadi kuasa hukum terdakwa Muhammad Yunus .

Batam - Impian Muhammad Yunus, caleg Partai Gerindra duduk di DPRD Batam kandas setelah Pengadilan Tinggi Pekanbaru menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Batam dalam kasus pidana pemilu.

Yunus dinyatakan bersalah dalam kasus politik uang dan impiannya menjadi wakil rakyat untuk kedua kali dalam karir politiknya pun tertutup.

Juhrin Pasaribu, penasehat hukum Yunus mengungkapkan pil pahit itu memang harus ditelan oleh kliennya dikarenakan  sudah tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh. 

"Kalau menurut UU nomer 7 tahun 2017, putusan ini sudah final tidak ada lagi langkah kasasi. Karena ini kan UU Pemilu, undang-undang khusus dia. Yah mau tak mau, tak menerima juga kan harus terima gitu," kata Juhrin, Kamis (20/6/2019). 

Baca: Hakim Vonis Bebas Caleg Muhammad Yunus, Pendukung Kumandangkan Takbir

Menurut Juhrin, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin, namun kemenangan masih belum berpihak kepada tim mereka. 

"Persidangan di Pekanbaru itu kan persidangan di tingkat pengadilan tinggi jadi ya mereka sah-sah aja membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam jadi mereka sidang sendiri. Mungkin pertimbangan mereka, sesuai dengan memori banding yang disampaikan jaksa, lebih bisa membuktikan bahwa Muhammad Yunus bersalah itu aja," ujar dia. 

Setelah upaya yang dilakukan mencapai titik final, Juhrin mengaku pasrah dan hanya bisa menghormati putusan hukum dari PT Pekanbaru.

"Karena putusan pengadilan tinggi tidak bisa kita ganggu gugat, kita hanya menghormati keputusan itu," ucapnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Filpan D.Laila menyatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasus tersebut.

Baca: Kejari Batam Terima Surat Putusan Bersalah Caleg M Yunus dari PT Pekanbaru

Yunus dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews