Kejari Batam Terima Surat Putusan Bersalah Caleg M Yunus dari PT Pekanbaru

Kejari Batam Terima Surat Putusan Bersalah Caleg M Yunus dari PT Pekanbaru

Surat putusan yang diterima Kejari Batam terkait M Yunus.

Batam - Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam, Caleg Gerindra Batam, M Yunus justru divonis bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Filpan D.Laila menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap terpidana Caleg Gerindra, M Yunus. "Terpidana M Yunus dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemilu," ujarnya, Selasa (18/6/2019).

Filpan menambahkan, saat ini putusan pengadilan terhadap kader partai Gerindra tersebut dinyatakan incraht .

"Status tersebutakwa sudah ditetapkan karena sudah incraht karena upaya hukumnya sampai di tingkat banding PT Pekanbaru," lanjut Filpan.

Filpan menambahkan, M Yunus dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Padahal para pendukung Yunus dan kader partai lainnya sudah bernafas lega sebelumnya. Apalagi Yunus memperoleh suara terbanyak di dapilnya. Otomatis vonis PT ini membuatnya batal melenggang ke gedung dewan.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews