Legalitas Kampung Tua Batam, Rudi: Satu SK untuk Semua Titik

Legalitas Kampung Tua Batam, Rudi: Satu SK untuk Semua Titik

Wali Kota Batam HM Rudi.

Batam - Proses penyelesaian legalitas lahan kampung tua di Batam terus digesa. Verifikasi masih terus berlangsung sesuai instruksi Menteria Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN.

"Kampung tua masih dalam proses verifikasi titik - titik mana saja. Ini akan selesai dalam 3 - 4 hari lagi dari BPN dan Tim Pemko. Setelah itu baru bisa dibawa ke menteri ATR," kata Wali Kota Batam HM Rudi, Rabu (8/5/2019). 

Menurut Rudi, saat ini masih ada 3 - 4 titik kampung tua lagi yang belum selesai diverifikasi oleh tim BPN dan Pemko Batam. Inilah yang dia sebut akan diselesaikan paling lama 4 hari kedepan.

"Hari ini kita akan selesaikan dulu status hukumnya, karena ini dikeluarkan di HPL-nya BP, untuk kita tahu luasannya dari 37 titik tersebut. Jadi satu Peraturan Pemerintah keluar bisa untuk seluruh titik HPL kampung tua itu," ujarnya.

Baca: Kampung Tua Keluar FTZ, Amsakar: Tidak ada Masalah 

Selain itu untuk SK kampung tua sendiri, juga akan diselesaikan sekaligus. Sesuai yang telah ditetapkan pada perda sebelumnya. 

"Penyelesaian sekaligus satu SK untuk semua. Kalau penyelesaian persil tanahnya baru menyusul per kepala keluarga. Sesuai dengan SK wali kota yang lama pak Nyat (Nyat Kadir) dan pak Dahlan (Ahmad Dahlan) yang kita pakai, tidak ada SK baru," tutupnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews