Kampung Tua Keluar FTZ, Amsakar: Tidak ada Masalah

Kampung Tua Keluar FTZ, Amsakar: Tidak ada Masalah

Ilustrasi.

Batam - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan tidak masalah jika kampung tua keluar dari Free Trade Zone (FTZ). Karena beberapa daerah lain, selain Kota Batam juga tidak masuk FTZ. 

“Tidak masalah, berarti sama dengan daerah lainnya di Indonesia,” ujar Amsakar, Senin (6/5/2019). 

Sebelumnya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi menyebutkan bahwa jika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kampung tua keluar dari BP Batam, maka akan keluar juga dari kawasan FTZ. 

Baca: Kampung Tua Punya HPL Sendiri, BP Batam: Keluar Kawasan FTZ, Jadi Menyusahkan Warga

Menurut Amsakar jika HPL kampung tua keluar dari BP Batam merupakan formula yang sangat tepat. 

“Nanti polanya nol rupiah gitu, tidak ada membayarkan uang wajib tahunan,” kata dia. 

Dengan keluarnya HPL kampung tua, maka negara yang akan menindaklanjuti proses sertifikat lahan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan membuat persil tanah masyarakat. 

“Berarti nanti hak milik, dikelola oleh lurah dan camat sebagai penjabat pembuat akta tanah,” lanjutnya. 

Namun hal itu kata Amsakar hanya mekanisme saja, dan saat ini yang oaling penting menurutnya adalah menggesa proses legalitas kampung tua. 

“Yang jelas pertemuan untuk membahas kampung tua terus berlanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengatakan jika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kampung tua dibebaskan dari BP Batam, maka akan keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ). 

"Kalau suatu daerah jika dikeluarkan HPL BP Batam, maka keluar dari FTZ," ujar Edy baru-baru ini. 

Baca: Pemerintah Pusat Tegaskan Lahan Kampung Tua Batam adalah Hak Warga

Menurutnya hal ini akan menyusahkan masyarakat kampung tua nantinya, dengan demikian masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan lainnya. Selain itu masyarakat juga mengajukan sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara mandiri. 

"Bayar UWTO itu bisa dicicil, setahun Rp 2.500 per meter untuk 30 tahun, kemudian juga seharusnya ekonomi berkeadilan, jangan pengusaha saja yang disuruh bayar," jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews