Kampung Tua Disebut Keluar FTZ, Begini Kata Wali Kota Batam

Kampung Tua Disebut Keluar FTZ, Begini Kata Wali Kota Batam

Wali Kota Batam HM Rudi.

Batam - BP Batam menyatakan jika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kampung tua dibebaskan dari BP Batam, maka akan keluar dari kawasan Free Trade Zone (FTZ). 

Namun Wali Kota Batam HM Rudi membantah adanya isu pajak yang akan diterapkan kepada kampung tua. Menurut dia dua hal itu adalah ranah hukum, yang berbeda penerapannya. 

"Lho HPL dengan dengan FTZ itu kan berbeda jangan disamakan dong,ini tidak ada hubungannya," kata Rudi saat ditemui di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (9/5/2019)

Dia menjelaskan UU yang mengatur antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan perundang-undangan yang mengatur kawasan Free Trade Zone juga berbeda. 

HPL merupakan Hak Pengelolaan Lahan yang diberikn BP Batam kepada individu atau perusahaan untuk dikelola. Sedangkan Free Trade Zone adalah ranah hukum yang mengatur kawasan bebas pajak dibawah naungan BP Batam. 

"Harus baca lagi itu tentang dua aturan ini, jangan asal disambung-sambungin nanti sakit kepala," ujar Rudi. 
 
Legalitas kampung tua sesuai dengan instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang akan terus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Batam. 

Baca: Kampung Tua Punya HPL Sendiri, BP Batam: Keluar Kawasan FTZ, Jadi Menyusahkan Warga

Warga kampung tua juga tidak perlu merisaukan status wilayahnya karena masih akan berada dalam ranah Free Trade Zone, sehingga masyarakat tidak perlu membayr pajak. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews