Polisi Karimun Tetapkan 48 Tersangka Kasus Narkoba di Semester I 2019

Polisi Karimun Tetapkan 48 Tersangka Kasus Narkoba di Semester I 2019

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana.

Karimun - Letak geografis Kabupaten Karimun yang berdekatan dengan negara tetangga, menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Namun demikian, sejumlah kasus narkotika disa diungkap oleh Polres Karimun. Sedikitnya, ada 48 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini selama semester I 2019.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana merinci dari Januari hingga Juni 2019, tercatat sebanyak 33 kasus berhasil diungkap Satresnarkoba.

Sementara, di tahun 2018 lalu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 40 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 48 orang menjadi tersangka. 39 orang diantaranya laki-laki, 8 orang perempuan dan satu orang WNA.

"Dari 33 kasus tersebut, yang sedang dalam proses sidik ada 6 kasus, yang sudah dilimpahkan untuk tahap pertama 6 kasus, dan P21 sebanyak 21 kasus," kata Rayendra, Jumat (21/6/2019).

Kemudian, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah ganja seberat 1.196,78 gram. Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 368,78 gram, dan pil ekstasi sebanyak 502,5 butir.

"Kita akan terus berupaya untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di Karimun," ujarnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews