Begini Kronologi Penangkapan ASN Pemprov Kepri yang Kedapatan Nyabu

Begini Kronologi Penangkapan ASN Pemprov Kepri yang Kedapatan Nyabu

Lima tersangka kasus narkotika yang diringkus polisi Tanjungpinang.

Batam - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kepri bersama satu pegawai honorer dan swasta digerebek polisi saat pesta sabu di Jalan Hang Lekir Perum, Mahkota Alam Raya Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) lalu.

Aktivitas terlarang kelima pria ini terendus aparat kepolisian setelah menerima laporan dari warga bahwa ada seorang lelaki memliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut pukul 23.00 wib Jumat, 14 Juni 2019 Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di sebuah rumah, di perumahan itu.

Proses penangkapan berlangsung cepat. Di dalam rumah tersebut polisi mendapati empat orang laki-laki yaitu FR, MH, RFH dan DAM. 

Setelah itu dilakukan penggeledahan, ditemukan di bagian kamar tengah 1 (satu) buah kotak plastik kecil tergeletak di lantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 23,97 gram dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram.

Setelah diketahui dengan total berat barang haram tersebut keseluruhan 27,16 gram. Para pelaku mengaku barang tersebut milik MH.

Tidak hanya sampai di situ, polisi juga menggeledah kamar bagian belakang rumah. Ditemukan di bawah kasur 1 (satu) buah pipet kaca merk Fanboo berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi diakui oleh FR, MH, RFH, dan DAM bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu tersebut.

Penggeledahan terus dilakukan diseluruh bagian rumah. Ditemukan di kamar bagian belakang di dalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA. 

Baca: Kasus Narkoba: Polisi Tangkap Pejabat Eselon IV Pemprov Kepri

Penangkapan dilakukan dan setelah diinterogasi, RA mengaku juga ikut mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar bagian belakang tersebut.

Polisi Tanjungpinang menyebut insial kelima tersangka yakni MH (38), FR (40) dan RFH (33) yang ketiganya merupakan ASN. Sementara RA (44) merupakan honorer di instansi pemerintah dan DAM (37) merupakan karyawan swasta.
 
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 5 (lima) unit handphone berbagai merk, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit dan 1 (satu) buah mancis/korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto mengatakan MH, FR, dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews