Saat Ditangkap, PNS dan Honorer Pemprov Kepri Ternyata Lagi Nyabu

Saat Ditangkap, PNS dan Honorer Pemprov Kepri Ternyata Lagi Nyabu

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto menunjukkan barang bukti sabu dan lima tersangka yang ditangkap.

Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga orang PNS dan satu honorer usai pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Hang Lekir, Perumahan Mahkota Alam Raya Blok 3 No 18A, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (14/6/2019).

"Kami mengamankan lima orang sebagai pelaku narkotika, tiga diantaranya PNS yakni, MH (38), FR (40), RFH (33), RA (44) honorer dan DAM (37) karyawan swasta," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (18/6/2019).

Ramadhanto menjelaskan, penangkapan terhadap lima orang pelaku narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah dan seorang pria yang dicuriga memiliki atau menyimpan narkoba. Setelah itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Saat melakukan penangkapan mereka mengaku usai mengonsumsi narkoba, dilakukan tes urine juga mereka hasilnya positif semua," ujarnya.

Baca: Selain Pejabat Pemprov, Polisi Juga Tangkap Honorer Sekwan DPRD Kepri Terkait Narkoba

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lokasi penangkapan yakni, satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,97 gram, sebanyak 10 butir narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 3,19 gram milik MH.

"Selain itu juga satu pipet kaca berisi sisa bekas  pakai diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu buah tutup botol plastik yang sudah dirakit, 8 pipet plastik, satu buah korek api dan tujuh unit handphone," sebutnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka MH, FR dan Ra dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk RFH dan DAM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews