Korupsi Dana Desa

Kejari Karimun Limpahkan Kades Sawang Selatan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Karimun Limpahkan Kades Sawang Selatan ke Pengadilan Tipikor

Sukiran, Kades Sawang Selatan yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Sawang Selatan Kundur Barat, Sukiran, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas-berkas penyidikan dalam kasus itu dinyatakan lengkap. 

"Hari ini kita limpahkah ke Pengadilan di Tanjungpinang dan Sukiran akan segera disidangkan," kata Andriansyah, Kamis (20/6/2019) saat hendak berangkat ke Tanjungpiang.

Sebelum dilimpahkan, Sukiran ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sambil menunggu pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kasus dugaan tersebut, penyidik Kejaksaan Karimun telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya perangkat desa, dinas terkait, serta saksi ahli dari BPKP.

Sementara untuk barang bukti yang telah disita penyidik diantaranya berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus itu, diantaranya dokumen-dokumen dan rekening koran desa dari tahun 2016 hingga 2018.

"Kita sudah sita dokumen terkait pengeluaran uang desa dan rekening koran desa. File-file bersangkutan dari tahun 2016-2018 untuk bukti dalam persidangan," katanya.

Kemudian, untuk kerugian negara, diharapkan tersangka untuk dapat mengembalikanya karena sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Masalah pengembalian kerugian negara itu wajib. Karena kalau tidak bisa, nanti pengadilan akan menyita harta sesuai dengan kerugian," katanya.

Sukiran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tersebut sejak tanggal 2 Mei 2019 kemarin dan langsung ditahan.

Dalam proses pemeriksaan Sukiran diketahui meminjam uang kepada bendahara desa namun tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Dari perbuatannya itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 252 juta. 

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews