Tukang PHP, Oknum Karyawati Mukakuning Dimejahijaukan

Tukang PHP, Oknum Karyawati Mukakuning Dimejahijaukan

Dwi usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Seorang wanita Dwi Sumarni, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (20/6/2019). Dwi yang diketahui karyawan salah satu perusahaan di Mukakuning ini disidang atas kasus penipuan.

Dwi selain dicap sebagai pemberi harapan palsu (php), juga membawa kabur uang tiga temannya hingga jutaan rupiah. Dalilnya untuk membantu masuk kerja di perusahaan-perusahaan di kawasan Industri Batamindo tempatnya bekerja.

Namun bukannya membantu, Dwi justru menipu. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi oleh Hakim Yona Lamerossa dan Dwi Nuramanu.

Akibat perbuatannya, Dwi didakwa Pasal 378 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.  "Sidang ditunda minggu depan dengan pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Taufik.

Dua rekannya tertipu yakni Bita Oktaria dan Rini Noviati. Keduanya diperdaya Dwi bahwa memasukkan lamaran harus membayar uang sebesar Rp. 3.000.000 dengan pembayaran awal sebesar Rp.1.000.000 dan sisanya setelah gajian pertama.

Lalu selanjutnya Dwi kembali menghubungi korban lainnya Kristina Simbolon dan memberitahukan ada lowongan kerja dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000.

Namun setelah menerima uang  terdakwa justru mengelak. Hingga pada Maret 2019 para korbannya belum jua bekerja sesuai yang dijanjikan oleh terdakwa. Padahal uang dan lamaran sudah diserahkan sejak Januari.

Sehingga korban meminta uangnya kembali, namun Dwi tidak dapat dihubungi kembali. Total uang yang dibawa kaburnya adalah Rp 8.500.000. Akhirnya ketiga orang yang merasa menjadi korban melaporkan hal tersebut, hingga akhirnya Dwi ditangkap.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews