Penipuan Jasa Labuh BP Batam Palsu, PT BBI Rugi Rp 3,7 M

Penipuan Jasa Labuh BP Batam Palsu, PT BBI Rugi Rp 3,7 M

Kacab dan Admin PT Tri Sakti Lautan Mas Batam didakwa pasal penipuan dan pengelapan oleh JPU dalam persidangan di PN Batam, Kamis (16/5/2019). (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Jaksa Penuntut dari Kejari Batam mendakwa Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam, Ibnu Hajar beserta Sarie Dwi Astuti selaku admin perusahaan itu terkait penggelapan dan penipuan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/5/2019).

Keduanya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Perusahaan ini bergerak di bidang bidang jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut.

Keduanya dilaporkan oleh PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) yang mengaku rugi USD 258.662,08, atau sekitar Rp 3,7 M.

Penipuan ini berawal dari kerjasama PT Tri dengan PT BBI dalam Letter of Appointment (LOA) terkait penunjukkan keagenan.

Setelah PT BBI mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing, pihaknya akan menyerahkan kepada PT Tri Sakti Lautan Mas untuk melakukan pengurusan labuh tambat kapal asing yang bersandar di perairan Rempang Galang BP Batam.

Seperti izin dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap BP Batam, Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya.

"Untuk kerjasama ini, PT BBI berkewajiban membayar semua kegiatan yang dilakukan PT Tri Sakti Lautan Mas berdasarkan invoice yang diajukan sebagai barang bukti," terang JPU Rosmalina Sembiring SH.

Disebutkan oleh Rosmalina,  terdakwa Ibnu Hajar bersama dengan Sari mengajukan tagihan invoice kepada PT BBI terhadap faktur jasa labuh tambat kapal.

Terhadap 8 kapal yang berlabuh di perairan Batam dalam kurun waktu Desember 2012-Juni 2016 dengan menggunakan perhitungan 1 X GT x 0,082 x 50 persen melampirkan bukti berupa nota pemakaian jasa kapal.

Labuh-tambat palsu yang seolah dikeluarkan BP Batam dengan nilai yang terlampir dalam nota tersebut telah dinaikkan dari pembayaran yang sebenarnya yang telah terdakwa bayarkan kepada BP Batam.

Tagihan invoice palsu yang dilakukan terdakwa adalah dengan mengubah nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat palsu barcode yang asli berbentuk persegi/bujur sangkar menjadi barcode berbentuk persegi panjang.

Kemudian menggunakan tanggal terbit yang berbeda dengan nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat yang asli dikeluarkan BP Batam.

Nota menggunakan ID Nota dengan jumlah angka 12 (dua belas) digit, sementara nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat asli yang dikeluarkan oleh BP Batam menggunakan ID Nota dengan jumlah angka 10 digit.

"Nota pemakaian jasa kapal labuh memiliki nominal yang tidak sama atau telah dinaikkan atau digelembungkan dari nominal nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat yang asli dikeluarkan BP Batam.

Nota dicap dengan cap BNI palsu sedangkan nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat yang asli yang dikeluarkan oleh BP Batam tidak menggunakan cap bank BNI melainkan menggunakan cap lunas dari BP Batam," tambahnya.

Keduanya didakwa Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerosa Kataren.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews