DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 297 Karton Rokok Ilegal Asal Singapura

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 297 Karton Rokok Ilegal Asal Singapura

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto memaparkan hasil penegahan rokok selundupan yang berhasil diamankan jajarannya.

Karimun - Tekan angka peredaran tembakau ilegar. Kanwil DJBC Kepri menangkap sebuah kapal berjenis mother vessel yang membawa 297 karton rokok ilegal asal Jurong, Singapura.

Kapal KM Sinar Matahari yang ditangkap pada 2 Juni 2019 lalu di perairan pulau Nipah. Di sana, Petugas Bea dan Cukai mendapat sejumlah rokok ilegal yang tersisa setelah dijemput speed boat.

Kemudian, penerapan bahan konsumsi yang saat ini dikenakan cukai. Termasuk juga dengan rokok yang biasanya bebas cukai di kawasan FTZ.

Dengan itu, Bea dan Cukai melakukan patroli dengan sandi operasi gempur. Setelah melakukan penyelidikan, maka ditangkaplah sebuah kapal yang membawa rokok ilegal serta 9 orang, termasuk nakhoda.

"Penangkapan dilakukan oleh kapal BC Wiro dan Tiger di perairan Nipah 2 Juni kemarin. Kita mendapat barang bukti sebanyak 297 karton rokok atau sebanyak 2.970.000 batang," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, Senin (17/6/2019).

Sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah ship to ship (STS). Dimana, KM Sinar Matahari membongkar muatan ke speed boat yang menjemput barang.

Petugas juga sempat melakukan pengejeran dan memberikan tembakan peringatan terhadap speed boat. Namun, petugas kehilangan jejak lantaran speed boat itu melaju dengan kecepatan tinggi.

"High speed sempat dilakukan pengejaran, tapi mereka menggunakan kapal dengan kecepatan tinggi," kata Agus.

Sementara, KM Sinar Matahari yang berjenis kapal kayu berhasil ditangkap saat hendak lari dengan masuk ke perairan internasional.

Setelah dilakukan penindakan dan pemeriksaan, diketahui KM Sinar Matahari bermuatan rokok ilegal tanpa dilengkapi dengan dikumen kepabeanan.

Agus menjelskan, KM Sinar Matahari sebelumnya juga pernah dilakukan penangkapan pada 23 Maret 2019 lalu.

Namun, karena tidak ada barang bukti. Hanya saja kesalahan izin pelayaran dan diserahkan ke KSOP. Namun, kapal kembali diizinkan untuk berlayar.

Sementara, petugas terus memantau dan menyelidiki peredaran rokok ilegal yang masuk atau ke luar dari perairan Kepri.

"Sebelumnya, pernah ditangkap, tapi tidak ada barang bukti, maka kita serahkan ke KSOP karena melanggar aturan pelayaran," ucap Agus.

Dari penindakan yang dilakukan, diperkirakan nilai barang tersebut adalah Rp 1.143.450.000. Sementara, untuk kerugian negara diperkirakan hingga Rp 2.658.150.000.

Saat ini, kapal dan barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kepri. Sementara 9 orang yang berada di kapal tersebut ditahan di Rutan Karimun.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews