DJBC Kepri Lepas 95 Ribu Anakan Lobster Senilai Rp12 Miliar

DJBC Kepri Lepas 95 Ribu Anakan Lobster Senilai Rp12 Miliar

Kanwil DJBC Kepri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pelepasan Baby Lobster (foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kanwil DJBC bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang melepas liarkan 95.750 anakan lobster hasil tegahan senilai Rp12.086.949.750 di laut Takong Hiu, Karimun.

Puluhan ribu anakan lobster tersebut hasil tangkapan Kanwil DJBC Kepri dan Batam, Senin (24/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Hasil laut yang dilindungi dan dilarang penangkapannya tersebut, dilepaskan oleh pihak berwenang ke habibat aslinya.

Pelepasan langsung dilakukan setelah adanya serah terima ke Kementrian Kelautan dan Perikanan Tanjungpinang. Anakan lobster tersebut dilepas bersama-sama di tengah laut.

Baca: 90 Ribu Ekor Anakan Lobster Gagal Diselundupkan

Kepala Kantor DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto menyebutkan, komoditi yang bernilai belasan miliar tersebut akan dilepas kembali agar dapat berkembang.

"Kami akan lepas kembali baby lobster tersebut bersama dengan pihak Kementerian dan instansi lainnya," ujar Agus.

Komoditi laut yang biasa disebut dengan sabu basah tersebut diduga akan dibawa keluar dari daerah Pabean Indonesia. "Baby lobster ini disebut juga dengan sabu basah, karena nilainya yang tinggi, hingga miliaran," ujarnya.

Pihak penyidik Bea dan Cukai hingga saat ini belum mengetahui kemana tujuan anakan lobster tersebut akan dibawa. "Kami masih melakukan penyelidikan. Para pelaku melarikan diri, jadi kami belum bisa mengetahui dari mana dan akan kemana dibawa," kata Agus.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews