Bea dan Cukai Kepri Tangkap Kapal Muatan Barang Bekas

Bea dan Cukai Kepri Tangkap Kapal Muatan Barang Bekas

Petugas Bea dan Cukai Tegah Kapal Muatan Ballpres (Foto: Humas DJBC)

Karimun - Petugas Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menangkap KM Mutiara Indah III yang membawa barang bekas (ballpress) tanpa dokumen.
 
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (17/12/2018) dilakukan oleh Satgas Patroli laut Kanwil DJBC 20006 dan KPU Tipe B Batam BC 7005. Penegahan dilakukan di Pulau Buaya, Batam, Kepri.
 
Dari KM Mutiara Indah III, petugas mendapat muatan barang seperti sepatu dan baju bekas dalam karung besar. Barang tersebut diduga tidak tidam memiliki dokumen yang sah.
 
"Kapal yang baru kemarin kami lakukan penindakan, sedang dalam proses pemeriksaan. Sudah diserahkan dari penindakan ke penyidikan untuk proses lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
 
Selain itu, kapal yang ditangkap, juga bersama dengan nahkoda serta delapan ABK. Kemudian di bawa ke dermaga Ketapang Bea dan Cukai Kepri.
 
Untuk jumlah muatan kapal, Kakanwil mengatakan belum diketahui. Karena petugas masih melakukan pencacahan.
 
"Barang Bukti dan ABK sudah kita amankan, kita masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
 
(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews