DJBC Kepri Langsung Datangi Produsen Rokok Usai Fasilitas Bebas Cukai Dicabut
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto.
Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, telah memberitahukan produsen barang konsumsi, khususnya rokok dan minuman beralkohol untuk kawasan bebas untuk tidak lagi mengurus CK-FTZ.
"Kami datangi langsung ke produsennya, dan sudah dilakukan dan dilaksanakan oleh KPPBC yang membawahi. Seperti KPPBC Sidoarjo dan Malang, 20-an pabrikan rokok yang penerima fasilitas FTZ," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto, kepada batamnews.co.id, Sabtu (18/5/2019).
Disinggung mengenai barang-barang konsumsi kawasan bebas yang telah beredar seperti rokok kawasan bebas dan juga minuman beralkohol (mikol), Agus menyebutkan tidak ada penarikan atau merazia barang tersebut.
"Tidak ada kita merazia kembali yang sudah beredar itu. Jadi eks CK-FTZ itu kita biarkan sampai habis konsumsi, itu tidak masalah," ucap Agus.
Saat ini, untuk pengurusan CK-FTZ sudah tidak dilayani lagi. Dimana barang konsumsi yang sebelumnya bebas cukai, kini harus menempel pita cukai, dan tidak ada label kawasan bebas lagi.
Agus juga menyebutkan, dalam undang-undang atau paraturan, hal itu tidak termasuk untuk barang konsumsi. Kawasan bebas berlaku untuk investasi dan mendapat devisa.
"Sebenarnya kawasan bebas untuk investasi. Tapi malah dijadikan untuk bebas barang konsumsi. Tapi kini, semua sudah harus pakai cukai, tidak adil sebenarnya kalau adanya kawasan bebas untuk konsumsi, kasihan bagi produsen yang kena cukai," ujarnya.
Per 17 Mei 2019 kemarin, Bea dan Cukai sudah tidak melayani lagi pengurusan pengajuan untuk CK-FTZ.
"Ini memang sudah perhatian pusat, KPK juga sampai turun. Semua sudah disampaikan ke Presiden dan kita diminta untuk merespons," ucapnya.
Baca: BP Batam Cabut Fasilitas Bebas Cukai 46 Perusahaan Rokok dan Mikol
Menurut Agus, pembebasan cukai barang konsumsi kawasan bebas menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, tetapi menguntungkan segelintir pihak.
"Saya sering tangkapi barang-barang kawasan bebas yang dibawa keluar dan merugikan negara, dan malah disalah gunakan untuk kepentingan tertentu," kata Agus.
Selain itu, Agus juga menyinggung produksi rokok yang tidak sesuai dengan wilayah FTZ yang berada di Tanjungpinang. Hitungan jumlah perokok dengan jumlah kebutuhan tidak sewajarnya.
"Kita hitungan dan rumusnya ada, seperti di Tanjungpinang, konsumsi rokok di wilayah FTZ-nya itu sebanyak sekitar 100 juta, tapi BP kawasannya keluarkan jumlah sampai 1 miliar batang," ujarnya
(aha)
Komentar Via Facebook :