Kanwil BC Kepri Tangkap KM LCT Hansen Bermuatan Miras

Kanwil BC Kepri Tangkap KM LCT Hansen Bermuatan Miras

Kapal Patroli BC Kepri berhasil menangkap kapal bermuatan miras (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - KM LCT Hansen Samudra I yang membawa minuman keras (Miras) di ltangkap Kapal patroli BC 20006 Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepri pada posisi 01.20.00 U-140.30.00 T di perairan Hoursbourg, Jumat (4/1/2019).

KM LCT Hansen ditangkap karena membawa barang perbatasan yang dilarang, yaitu miras. Selain itu, Kapal dan barang bawaan juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto membenarkan adanya penegahan oleh Kapal patroli Kanwil BC tersebut.

"Betul, malam tadi penegahannya," ujar Agus saat di konfirmasi Batamnews.co.id, Sabtu (5/1/2019).

Saat dilakukan penegahan, didapat nahkoda dan empat orang ABK dengan barang bukti minuman keras. Saat ini, Kapal pembawa miras tersebut dibawa menuju dermaga PSO Kanwil DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Karimun. 

"Sudah ditarik," katanya

Sementara, untuk jumlah barang yang dibawa oleh kapal yang ditangkap belum diketahui pasti.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews