Kejari Karimun Musnahkan 400 Botol Mikol Bols dan 20 Slop Rokok Selundupan

Kejari Karimun Musnahkan 400 Botol Mikol Bols dan 20 Slop Rokok Selundupan

Barang bukti 400 botol mikol merek Bols dan rokok Double Happiness sesaat sebelum dimusnahkan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan barang bukti minuman beralkohol (mikol) dan rokok, Kamis (23/5/2019). Barang bukti tersebut setelah hasil putusan peraidangan di PN Tanjungbalai Karimun.

Pemusnahan yang dilakukan yaitu sebanyak 400 kotak yang berisikan minuman beralkohol bermerek Bols serta 20 slop rokok asal China merek Double Happiness.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun dengan dihadiri oleh Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Ketua Pengadilan Karimun, Joko Dwiatmoko, serta Jaksa Penuntut Umum.

"Ini barang bukti tangkapan Lanal Karimun yang telah ingkrah putusannya di Pengadilan," ujar Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan P Sidauruk.

Alasan dilakukannya pemusnahan di Lanal TBK, yaitu untuk ketransparanan agar dapat disaksikan secara bersama serta pertimbangan keamanan.

Untuk minuman beralkohol tersebut, dimusnakan dengan cara memecahkan botol ke dalam tong. Sementara, untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan Negeri Karimun nomor 70 Pidsus/2019/ PN TBK/2 April 2019. Dengan amar perintah barang bukti lebih kurang 400 kotak mikol dan 20 kotak rokok sehingga barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," katanya.

Sementara itu, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Yogiantoro menjelaskan, bahwa barang tersebut merupakan tangkapan dari KRI Lepu pada November 2018 lalu.

Namun, dikarenakan Bea dan Cukai menyatakan barang tersebut tidak menerima limpahan, maka Lanal langsung melakukan penyidikan.

"Setelah diserahkan, kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, akan tetapi karena lokasi penangkapannya, karena tidak termasuk pidana kepabeanan maka kita kenakan pelanggaran pelayaran," kata Danlanal.

Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, dan diputus pengadilan dengan hukuman 8 bulan penjara. 

Dari keterangan dan surat pemberitahuan berlayar mereka membawa barang bukti tersebut dari Singapura dan akan dibawa ke Thailand dan ditemukan manifest kosong.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews