Cyber Crime

Wah, 60 Warga Taiwan Ternyata Jalankan Judi Online dari Batam

Wah, 60 Warga Taiwan Ternyata Jalankan Judi Online dari Batam

Puluhan WN Taiwan yang ditangkap di Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direskrimum Polda Kepri mengamankan 60 orang Warga Negara Asing (WNA) di dua perumahan mewah di Batam Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2015).

Puluhan warga Taiwan tersebut diduga melakukan kejahatan cyber crime. Mereka diduga melakukan praktek judi online dan penipuan via media online.

"Mereka diduga melakukan praktek perjudian dan penipuan via media online," ujar seorang petugas di lapangan.

Mereka diamankan di dua lokasi. Sebanyak 40 orang berada di Blok F, Perumahan Palm Spring, Batam Centre dan 20 orang berada di Perumahan Crown Hill Blok E 48 Batam Centre.

Kejadian bearawal dari laporan warga yang curiga melihat rumah tersebut. Karena tampak dari luar seperti rumah kosong dan tidak ada aktifitas dan siang hari ada orang yang rutin datang mengantar makanan.
 
(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews