Seorang Guru di Malaysia Paksa Tiga Murid Oral Sex, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang Guru di Malaysia Paksa Tiga Murid Oral Sex, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Malaysia - Seorang guru sekolah didakwa di Pengadilan Sessions Geogetown, Penang, Malaysia, didakwa melakukan pelecehan seksual (oral sex) terhadap tiga siswa di bawah umur. Guru berusia 21 tahun mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Dakwaan dibacakan oleh Hakim Sitarun Nisa Abdul Aziz. Terdakwa, yang bekerja sebagai administrator asisten murid di sebuah sekolah dasar , didakwa berdasarkan Pasal 377 ( E ) KUHP yang melibatkan menghasut anak untuk tindakan ketidaksenonohan. 

Dia menghadapi 15 tahun maksimum pidana penjara jika terbukti bersalah dengan pelanggaran. Wakil Jaksa Penuntut Umum Edward Chan dituntut sementara, sedangkan guru tersebut diwakili oleh Joseph Cheong. 

sumber: new straits times

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :