Cyber Crime

Kronologi Penangkapan 60 WNA Pelaku Kejahatan Online di Batam

Kronologi Penangkapan 60 WNA Pelaku Kejahatan Online di Batam

Salah satu rumah yang dijadikan markas cyber crime oleh puluhan warga negara asing di Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ditangkapnya 60 orang warga negara asing oleh Direskrimum Polda Kepri di dua perumahan mewah di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2015), berkat informasi dari warga. Di dua rumah tersebut, ditemukan puluhan peralatan elektronik dan internet.

Awalnya polisi mengamankan 40 orang WNA di Blok F, Perumahan Palm Spring, Batam Centre. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan 20 orang di Perumahan Crown Hill Batam Centre.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga. Warga mengaku melihat ada tambahan jaringan internet ke dalam rumah tersebut. Dan di rumah tersebut seperti tidak ada aktivitas namun penuh berisi orang.

Ternyata benar, di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan puluhan laptop dan puluhan unit telepon rumah yang terpasang dua unit di setiap meja.

Diduga, mereka menjalankan aksi kejahatan carding melalui internet (cyber-crime). Nyaris semua korban yang dijadikan terget adalah sesama warga negara asing.

"Pelaku masih kita interogasi di TKP. Dari pengakuannya, mereka melakukan penipuan dengan korban WNA juga," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, Kamis (25/6/2015) siang.

Ia menjelaskan, penipuan oline lewat internet ini dengan menawarkan produk dengan sasaran warga Taiwan juga.

Para WNA tersebut hanya menjadikan Indonesia dan Batam khususnya sebagai tempat tinggal dan menjalankan operasinya. "Mereka menawarkan produk di negara mereka, tapi barang tidak pernah dikirim. Di sini hanya tempat tinggal saja," jelasnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews