Kewenangan Dipreteli, KPK Tidak Bisa Lagi Menyadap dan Operasi Tangkap Tangan

Kewenangan Dipreteli, KPK Tidak Bisa Lagi Menyadap dan Operasi Tangkap Tangan

Gedung KPK. (foto: ist net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi macan ompong. KPK tidak bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika kewenangan penyadapan dipreteli di DPR melalui revisi UU KPK.

"Konsep penyadapan dilakukan pada tahap pro justitia justru akan meniadakan wewenang OTT sebagai bumper terdepan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, Kamis (18/06/2015) seperti dilansir rima.

Indriyanto menambahkan upaya revisi DPR untuk terkait tata cara penyadapan yang dilakukan KPK akan melemahkan dan mengecilkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
 
Lebih lanjut, menurut Indriyanto upaya pelemahan KPK secara sistematis sudah tercium dari adanya sejumlah gugatan praperadilan yang dikabulkan dan ditambah dengan upaya merevisi UU KPK melalui kelembagaan politik.

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Revisi tersebut merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongangan Laoly.

Menteri Yasonna menyebut ada beberapa hal yang mendorong revisi UU KPK. Salah satunya terkait soal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

(ind/rima)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :