Sidang Penyelewengan BBM Abob Cs

Mengejutkan! Abob dan Du Nun Divonis 4 Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Lain Bebas Murni

Mengejutkan! Abob dan Du Nun Divonis 4 Tahun Penjara, Tiga Terdakwa Lain Bebas Murni

Ahmad Mahbub alias Abob (foto: ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Untuk pertama kali, terjadi putusan bebas murni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis bebas ini diberikan majelis hakim kepada Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Achmad. Mereka bertiga terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara dua terdakwa lainnya divonis sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan mengejutkan tersebut terjadi pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Kamis (18/6/2015).

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB tersebut, duduk pertama sekali di kursi pesakitan yakni terdakwa Achmad Mahbub alias Abob alias Kapten Achmad.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan kalau Abob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.

Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau Abob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya. Sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa Abob yang diduga sebagai otak perkara ini.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Pudjo, begitu Hakim Ketua tersebut biasa disapa.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews