Caleg Gerindra Batam Muhammad Yunus Jadi Tersangka Politik Uang

Caleg Gerindra Batam Muhammad Yunus Jadi Tersangka Politik Uang

Batam - Akibat dilaporkan tim sukses sendiri, caleg dari partai Gerindra M Yunus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Terlihat jajaran Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa caleg yang bersangkutan, Senin (13/5/2019) siang. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam. 

Tidak hanya dihadiri Yunus, Gakkumdu juga mendatangkan Hubertus Demu yang juga tim sukses caleg tersebut. Kasus ini cukup berbelit-belit. Awalnya Hubertus yang mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan calegnya tersebut melakukan money politic (politik uang). 

Di kantor Bawaslu beberapa waktu lalu Hubertus membawa beberapa bukti. Tetapi anehnya ia tidak melaporkan hanya sekedar memberitahu. 

Meskipun tidak dilaporkan, tetapi Bawaslu menjadikan hal itu temuan. Beberapa anggota Bawaslu turun ke lapangan dan menemukan dugaan money politic itu memang terjadi. 

"Kasus tersebut tidak bisa dilaporkan karena bukti formal tidak lengkap, tetapi dari barang bukti yang kita dapat itu bisa dijadikan temuan, sampai saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Kota Batam usai pemeriksaan. 

Bawaslu menjelaskan, money politic dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan money politic. 

"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY," kata Bosar. 

Bosar mengatakan, jika semua berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. "Kalau sudah masuk penyidik itu sudah ada tersangka yaitu MY," ujar dia. 

Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu. "Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti," kata Bosar.

Sampai saat ini Gakkumdu terus melengkapi barang bukti berdasarkan fakta. "Kalau memang terbukti bisa didiskualifikasi," kata dia. 

Terlihat usai pemeriksaan dilakukan, tersangka M Yunus tidak mau berkomentar. "Janganlah nanti viral lagi," katanya.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews