Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Politik Uang di Tanjungpinang, Termasuk 3 Caleg

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Politik Uang di Tanjungpinang, Termasuk 3 Caleg

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan money politics, Kamis (23/5/2019).

Ketujuhnya menjasi tersangka dalam tiga perkara yang melibatkan caleg Partai Gerindra dan caleg Partai Garuda.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, setelah unsur-unsur dari Sentra Gakkumdu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu melakukan gelar perkara, maka status terperiksa kasus dugaan money politics itu dinaikkan ke tersangka.

“Gelar perkara itu untuk menaikan status para pihak-pihak yang selama ini kita lakukan sidik masih sebagai saksi, kemarin sudah final kita menetapkan tujuh orang tersangka, SPDP sudah kita kirim (ke Kejaksan),” kata Efendri Ali, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, ketujuh tersangka itu yakni  M. Apriyandi dari Gerindra, Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba dari Partai Garuda.

“Kalau empat tersangka lainnya itu perannya pembantu tersangka atau juru membagi-bagikan uang," jalannya.

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap oknum caleg itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Barangnya bukti keterangan saksi, keterangan ahli, uang, citra diri dan contoh surat suara," sebutnya.

Ali menambahkan, ketujuh tersangka diancam dengan pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum. "Ancaman maksimal empat tahun dan denda Rp 48 Juta," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews