Bawaslu Batam Tegaskan Tak Terima Laporan Dugaan Politik Uang dari Eks Timses Caleg MY

Bawaslu Batam Tegaskan Tak Terima Laporan Dugaan Politik Uang dari Eks Timses Caleg MY

Mangihut Rajaguguk, Komisioner Divisi Hukum, Bawaslu Batam. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Bawaslu Kota Batam menegaskan tidak menerima laporan dugaan politik uang dari mantan timses caleg MY, Hubertus Demu.

"Ia (Hubertus) tidak melapor, hanya konsultasi," kata Mangihut Rajaguguk, Komisioner Divisi Hukum, Bawaslu Batam, Sabtu (27/4/2019). 

Mangihut menegaskan, meskipun dikatakan membawa barang bukti dan beberapa berkas tetapi tidak ada laporan secara resmi ke Bawaslu. Hubertus hanya menyebutkan ingin melapor setelah itu ia pergi dari Kantor Bawaslu. 

Seharusnya kalau memang melaporkan, lanjut Mangihut, Hubertus harus menunggu sampai pihaknya membuatkan surat terima termasuk barang bukti itu. 

"Ini kami belum terima, dia bilang mau melaporkan tetapi nama caleg saksinya tidak ada," kata Mangihut. 

Bahkan setelah konsultasi tersebut, Mangihut mencoba konfirmasi ke Hubertus ia tidak bisa dihubungi lagi. "Sampai sekarang kami follow up dia (Hubertus) tidak menjawab," kata Mangihut.

Baca: Mantan Timses Laporkan Politik Uang Caleg MY ke Bawaslu Batam

Hubertus merupakan timses MY, sempat diberitakan melaporkan caleg tersebut karena melakukan politik uang. Laporan itu dimasukannya setelah satu minggu usai pencoblosan. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews