Bawaslu Batam: Pelanggaran Caleg AA Bukan Politik Uang

Bawaslu Batam: Pelanggaran Caleg AA Bukan Politik Uang

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk.

Batam - Bawaslu Kota Batam mengklarifikasi jenis pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial AA bukan kasus politik uang. 

"AA bukan money politics tetapi kampanye di luar jadwal," kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, Selasa (30/4/2019)

Mangihut menjelaskan, kasus AA berawal dari laporan via WA oleh warga kepada dirinya yang menyebut caleg tersebut berkampanye di luar jadwal.

Setelah itu selang beberapa hari jajaran Bawaslu turun ke lapangan untuk investigasi. Di lapangan Bawaslu hanya menemukan barang bukti berupa contoh kertas suara dan kartu nama. 

Mangihut juga mengatakan, selain beberapa APK itu juga ditemukan di lapangan berupa jilbab yang diduga diberikan caleg AA. 

"Saat turun ke lapangan, kami tidak temukan uang atau money politics," tegasnya.

Investigasi terhadap kasus caleg AA sudah selesai dan dalam waktu dekat kasus tersebut akan diplenokan di Bawaslu Kota Batam memasuki proses selanjutnya.

Setidaknya terdapat sembilan kasus pelanggaran pemilu pileg 2019, yang menjadi PR berat Bawaslu Kota Batam untuk mengungkapnya. 

Temuan Bawaslu adanya money politics dengan sistem paket berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu yang diberikan oleh timses sejumlah caleg kepada warga dan juga kampanye di luar jadwal.

Beberapa caleg yang diindikasikan melakukan money politics tersebut, yakni Caleg DPRD Batam PAN berinisial SH, Caleg Gerindra DPR Provinsi NN, Celeg DPRD Batam Gerindra berinisial AS, hingga caleg DPRD Provinsi PPP berinisial Ir.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews