Bawaslu Batam Seret Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang ke Pengadilan

Bawaslu Batam Seret Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang ke Pengadilan

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Batam - Bawaslu Kota Batam sudah membawa dua kasus tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Batam selama proses Pemilu 2019 berlangsung. 

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, kasus tindak pidana pemilu yang telah sampai ke PN Batam ada dua dan Senin kemarin, dirinya menyetorkan nama baru ke Pengadilan Negeri Batam. 

"Semalam kami juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu Caleg Gerindra atas nama Sutardi," katanya, Selasa (28/5/2019).

Sutardi tersandung kasus OTT politik uang yang berlokasi di Bengkong beberapa waktu lalu dengan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Ketika pihaknya bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan (Gakkumdu) telah memiliki bukti, maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Apabila dia terbukti dan dikenakan hukuman percobaan ataupun di penjara, maka berarti pelakunya sudah terbukti melakukan money politic, ini akan menjadi sebuah pelajaran. Namun tetap kami berharap hukumannya dibuktikan terbukti bersalah," ujarnya.

Kasus sebelumnya, yang juga dibawa Bawaslu dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam, adalah kasus atas nama Hotman Hutapea, Caleg DPRD Kepri nomor urut 1 dapil 5 dari Partai Demokrat dengan kasus tindak pidana pemilu.

Kasus kedua yang saat ini sedang berjalan, caleg nomor urut 7, dapil 3 Batam dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus.

"Hotman Hutapea kemarin dijatuhi vonis pidana penjara 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan tanpa menjalani kurungan penjara, denda 5 juta subsider 14 hari," jelasnya.

Untuk kasus yang saat ini sedang berjalan di persidangan, caleg nomor urut 7, dapil 3 Batam dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus tersandung kasus politik uang di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019. 

"Kasus yang ini sedang berjalan, seharusnya dijadwalkan hari ini sidang pukul 09.00 WIB, namun sampai saat ini sidang belum juga berlangsung," terangnya. 

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews