Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS yang Mudik Tetap Peroleh Layanan Kesehatan

Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS yang Mudik Tetap Peroleh Layanan Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan cabang Batam, Zoni Anwar memberikan keterangan seputar layanan bagi pemegang JKN-KIS saat libur lebaran.

Batam -  Mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 28 Mei-13 Juni 2019, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. 

Kepala BPJS Kesehatan cabang Batam, Zoni Anwar mengatakan upaya tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. 

"Jika peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujar Zoni kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Senin (27/5/2019). 

Layanan tersebut kata Zoni bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebarang di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. 

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh faskes baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Faskes juga tidak diperkenankan menarik iuran bayar dari peserta," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu. 

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN-KIS. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi mudik BPJS kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di playstore dan Apppstore," katanya. 

Selain itu BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusu kepada peserta JKN-KIS di kantor Kabupaten/Kota pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar pulau Jawa. Layanan khusus ini mulai tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019. 

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta pekerja penerima upah/PPu dan penerima bantuan iuran/PBI), percetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan datan dan pencetakan kartu peseta PBI yang sedang rawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap danpenanganan pengaduan yang membutuhkan solusi negara. 

"Selain di kantor cabang, selama libur lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit," kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews