Dinkes Beberkan Alasan Penghapusan Jaminan Kesehatan Lingga

Dinkes Beberkan Alasan Penghapusan Jaminan Kesehatan Lingga

Ilustrasi

Lingga - Penghapusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau di Kabupaten Lingga dikenal dengan Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) bukan tidak beralasan. Penghapusan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan adanya UU tersebut, maka JKLT yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Alias Wello dan Muhammad Nizar harus berakhir pada 31 Desember 2018. Maka, terhitung mulai 1 Januari 2019, JKLT tersebut sudah tidak lagi berfungsi.

Baca: Pemkab Lingga Kumpulkan Kades dan Lurah Bahas Integrasi JKLT ke JKN

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, Zainal Abidin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan, Ahmad Mudlofir mengatakan, perencanaan penghapusan atau pengintegrasian tersebut bukan hanya dilakukan saat tahun 2018.

"Sejak UU SJSN tahun 2004 itu diterbitkan, daerah sudah harus bersiap dengan pengintegrasian pada 1 Januari 2014-2018. Namun saat itu kita belum siap untuk memulainya, karena untuk proses integrasi itu diperlukan anggaran yang lebih besar," kata dia kepada Batamnews.co.id, Kamis (7/2/2019).

Ahmad Mudlofir ketika mensosialisasikan program integrasi JKLT ke JKN-KIS (Foto:ist)

Ia menjelaskan, anggaran yang besar tersebut dibutuhkan karena adanya pembayaran premi ke BPJS Kesehatan dan untuk membayar klaim peserta JKLT ke puskesmas, rumah sakit dan apotek yang melayani peserta JKLT. Maka, dengan adanya perintah UU tersebut, pada zaman pemerintahan Awe-Nizar proses integrasi baru bisa dimulai.

Bahkan pada tahun 2016 lalu, sejumlah 5000 jiwa penduduk Kabupaten Lingga secara bertahap diintegrasikan ke dalam program prioritas. Kemudian di 2017 dilakukan penambahan sebanyak 500 jiwa, serta 1500 jiwa pada tahun 2018.

"Tahun 2019 tahap pertama menjadi 16.545 jiwa yang aktif per 1 Januari 2019. Kemudian tahap kedua yang aktif per 1 Februari menjadi 38.117 jiwa," ucapnya.

Baca: Integrasi JKLT, Nizar Desak Kases Kumpulkan Data Penduduk Kurang Mampu

Lanjut Mudlofir, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang dibiayai oleh APBD Lingga, juga ditambah fasilitas lainnya seperti disediakannya rumah tunggu bagi keluarga di Tanjungpinang. Kemudian pendamping rujukan bilamana dirujuk keluar daerah atau keluar Kabupaten Lingga.

Selain itu, bantuan transport dan akomodasi untuk pasien/keluarga yang dirawat di rumah sakit. Namun harus sesuai prosedur, yaitu mengajukan permohonan setelah selesai dirawat dengan melengkapi persyaratannya.

"Jadi, kalau ada, orang atau oknum yang masih protes, atau masih mempertanyakan dan menyalah-nyalahkan program integrasi ini, mungkin dia tidak paham atau tidak mau paham. Karena program integrasi JKN ini sudah kami sosialisasikan ke desa/kelurahan, kecamatan termasuk media dan berbagai bentuk lainnya," ujar Mudlofir.

Kemudian lanjut dia, jika masih ada oknum yang menyalah-nyalahkan dan terkesan menyudutkan, berarti mereka adalah oknum yang kurang membaca UU, Perpres, Inpres, Permendagri, Permensos, maupun Permenkes.

"Akses yang diberikan untuk peserta JKN-KIS bukan hanya sebatas di Provinsi Kepri, karena program prioritas ini adalah nasional, oleh karena itu sifatnya juga nasional, yakni sampai ke seluruh wilayah NKRI," katanya.

Baca: Integrasi JKLT ke JKN Timbulkan Permasalahan Baru di Masyarakat

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia, belum ada satu pun kabupaten/kota yang tidak mengikuti program integrasi Jamkesda ke JKN-KIS. Pasalnya perintah tersebut merupakan amanat UU, Perpres, Inpres, Permendagri, Permensos dan Permenkes.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews