Polisi Pelototi PPDB Batam, Kapolres Hengki: Jangan Coba-coba Pungli!

Polisi Pelototi PPDB Batam, Kapolres Hengki: Jangan Coba-coba Pungli!

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.

Batam - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah dimulai hari ini, Selasa (14/5/2019). Prosesi PPDB ini menjadi fokus Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polresta Barelang agar tak terulang lagi praktik pungutan liar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menegaskan pihaknya takkan berkompromi dengan pihak-pihak yang bermain pungli dalam PPDB.

"Kita ingatkan kepada semua pihak sekolah jangan coba coba bermain sama kita (polisi) sudah ada contoh yang terjadi tahun kemarin di SMPN 10," tegas Hengki.

Kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika ada mendengar dan melihat pihak sekolah yang bermain dalam PPDB.

Ia juga menyebutkan, pihak kepolisian yakni tim saber dan Satreskrim Polresta Barelang akan diturunkan ke setiap sekolah.

Tahun lalu, kasus pungli PPDB terbongkar di SMP Negeri 10 Batam. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, khususnya penyelenggara PPDB.

Proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memutuskan mantan Kepsek SMPN 10 Batam Rahip dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dia dan empat koleganya menjadi terdakwa kasus pungli penerimaan siswa baru di sekolah itu.

Baca: Pungli PPDB, Mantan Kepsek SMPN 10 Batam Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Sementara itu, empat terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara. Keempatnya adalah guru honor Mismarita, mantan Wakil Kepala Sekolah, Antonius Yudi Novianto, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite SMP N 10 Batam.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews