Soal Dugaan Politik Uang di Batam, Filpan: Jika Cukup Bukti, Kami Proses

Soal Dugaan Politik Uang di Batam, Filpan: Jika Cukup Bukti, Kami Proses

Filpan FD Laila, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam.

Batam - Dua kasus dugaan politik uang jelang pemungutan suara pada Pemilu 2019 di Batam masih diproses oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kejaksaan, Bawaslu Batam dan Kepolisian masih menyelidiki kasus ini.

"Kami (Kejaksaan Negeri Batam) yang menjadi bagian dari Gakkumdu, Panwaslu, penyidik kepolisian, semua hasil penelusuran pelanggaran yang diketemukan Bawaslu dirapatkan dalam pleno, apakah layak dilanjutkan proses atau tidak," ujar Filpan FD Laila, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Jumat (26/4/2019).

Filpan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika nantinya hasil pleno tersebut menjadi perkara tersebut terbukti pelanggaran.

"Kalau ada bukti dan indikasi pelanggaran akan kami nailkan perkara tersebut," lanjut Filpan.

Meski Pemilu sudah usai, dugaan pelanggaran ini tetap masih bisa diproses. Filpan minta masyarakat bersabar karena kasus ini bukan didiamkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Adapun dua perkara yang ditangani yakni dugaan politik uang di Batam Kota yang videonya tersebar serta diduga melibatkan dua caleg berinisial NN dan AS. Serta, adanya dugaan politik uang yang diduga melibatkan caleg DPR RI berinisial AA.

"Saat semua itu rampung, baru ditentukan apakah kasus itu layak ditingkatkan ke penyidikan atau hanya sebatas pemberian sanksi administrasi," katanya lagi.

Filpan meminta agar masyarakat tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja Gakkumdu Batam. Sebab, dengan pengawasan dari masyarakat, Gakkumdu akan benar-benar menengakkan proses dan aturan dengan transparan.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews