Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Money Politics di Lingga Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Money Politics di Lingga Tak Penuhi Syarat

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Terkait laporan dugaan Money Politics (Politik uang) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Senayang, Kabupaten Lingga, beberapa waktu lalu yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tidak dapat ditindaklanjuti.

"Kami sudah melakukan kajian dan rapat seluruh anggota komisioner (Pleno) sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang temuan dan laporan pelanggaran itu, maka berdasarkan kajian dan pleno tersebut, laporan itu tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, Jumat (26/4/2019) kemarin.

Ia menjelaskan, tidak terpenuhinya syarat materiil yang dimaksud yakni karena terdapat kekurangan bukti atas dugaan politik uang dan saksi yang mengetahui melihat dan mendengar secara langsung.

"Maka dari itu, laporan tidak dapat di register," katanya.

Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lingga, daerah pemilihan (Dapil) 2 Senayang, Kabupaten Lingga, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhsin dan Partai NasDem, Mustazar Mustafa melaporkan temuan politik uang yang diduga dilakukan salah satu caleg di wilayah tersebut ke Bawaslu Lingga, Selasa (23/4/2019).

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews